Bolehkah seorang pria memiliki 8 istri
atau lebih dari empat? Hal ini butuh dibahas karena sedang hangatnya berita
seseorang yang memiliki 8 istri. Padahal Islam hanya membatasi 4 istri bagi
pria, kecuali Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang
dikhususkan boleh memiliki lebih daripada itu. Imam Nawawi menyebutkan bahwa
istri Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam berjumlah
sembilan, sebagaimana disebutkan dalam Al Majmu’ (16:
137). Namun itu kekhususan bagi Nabi dan tidak berlaku bagi yang lainnya.
Ketentuan Istri Hanya Maksimal Empat
Dalam Matan Abi Syuja’ (Matan Al Ghoyah wat Taqrib) disebutkan,
ويجوز للحر
أن يجمع بين أربع حرائر. والعبد بين اثنتين
“Boleh bagi laki-laki merdeka (bukan
budak) untuk mengumpulkan empat istri merdeka saja, sedangkan bagi budak boleh
mengumpulkan dua istri.”
Imam Nawawi dalam kitab beliau Al Majmu’ (16: 137) menyebutkan,
ويجوز للحر
أن يجمع بين أربع زوجات حرائر، ولا يجوز له أن يجمع بين أكثر من أربع لقوله: مثنى
وثلاث ورباع
“Boleh bagi laki-laki merdeka
mengumpulkan empat istri merdeka. Tidak boleh bagi laki-laki tersebut
mengumpulkan lebih dari empat istri karena dalam ayat sudah disebutkan: dua,
tiga atau empat.”
Adapun dalam ayat Al Qur’an disebutkan,
وَإِنْ
خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ
النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا
فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا
“Dan jika kamu takut tidak akan
dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu
mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi :
dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku
adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang
demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS.
An Nisa’: 3).
Dari ayat ini, Syaikh Prof. Dr. Musthofa
Al Bugho mengatakan, “Jika disebutkan bahwa nikahilah dua, tiga, atau empat,
maka dipahami bahwa tidak bolehnya menggabungkan lebih dari empat istri sekaligus.”
(Lihat At Tadzhib, hal. 173).
Ada dua syarat agar bisa berpoligami:
1.
Adil dalam perkara lahir, yaitu dalam
nafkah dan pembagian malam. Adapun adil dalam hal batin, maka tidaklah wajib
karena sulit dilakukan. Inilah yang dimaksud dalam firman Allah Ta’ala,
وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ
“Dan kamu sekali-kali tidak akan
dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin
berbuat demikian” (QS. An Nisa’: 129). Yang dimaksud dalam ayat ini
adalah sulitnya berbuat adil dalam hal batin, yaitu kecintaan di hati.
2.
Kemampuan harta dan badan. (Lihat Hasyiyah ‘ala Al Qoul Al Mukhtar karya Dr. Sa’adud
Din bin Muhamad Al Kubiy, 2: 51).
Jika Memiliki Delapan Istri
Jauh-jauh hari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah menasehati
orang yang memiliki delapan istri sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut,
عَنْ
قَيْسِ بْنِ الْحَارِثِ قَالَ أَسْلَمْتُ وَعِنْدِى ثَمَانِ نِسْوَةٍ فَأَتَيْتُ
النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقُلْتُ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ « اخْتَرْ مِنْهُنَّ
أَرْبَعًا »
Dari Qois bin Al Harits, ia berkata,
“Ketika aku masuk Islam, aku memiliki delapan istri. Aku pun mengatakan kepada
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hal
tersebut, lalu beliau bersabda: Pilihlah empat saja dari
kedelapan istrimu tersebut.” (HR. Ibnu Majah no. 1952 dan Abu Daud
no. 2241. Syaikh Al Albani menshahihkan hadits ini).
Sama halnya bagi yang memiliki hingga 10
istri, sebagaimana disebutkan dalam hadits,
عَنِ ابْنِ
عُمَرَ أَنَّ غَيْلاَنَ بْنَ سَلَمَةَ الثَّقَفِىَّ أَسْلَمَ وَلَهُ عَشْرُ
نِسْوَةٍ فِى الْجَاهِلِيَّةِ فَأَسْلَمْنَ مَعَهُ فَأَمَرَهُ النَّبِىُّ -صلى
الله عليه وسلم- أَنْ يَتَخَيَّرَ أَرْبَعًا مِنْهُنَّ
Dari Ibnu ‘Umar, Ghoylan bin Salamah Ats
Tsaqofiy baru masuk Islam dan ia memiliki sepuluh istri di masa Jahiliyyah.
Istri-istrinya tadi masuk Islam bersamanya, lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar
ia memilih empat saja dari istri-istrinya. (HR. Tirmidzi no. 1128. Syaikh Al
Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Dalam riwayat Ibnu Hibban disebutkan,
أمسك أربعا
وفارق سائرهن
“Pilih empat istri dan pisah
dengan yang lain.” (HR. Ibnu Hibban 9: 465, perowinya tsiqoh
termasuk perowi shahihain sebagaimana kata
Syaikh Syu’aib Al Arnauth). Setelah membawakan hadits ini,
penulis Kifayatul Akhyar, yaitu Abu Bakr Al Hishniy berkata,
“Seandainya dibolehkan lebih dari empat istri, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam tidak perintahkan untuk menceraikan istri yang lain (lalu tersisa
empat).” (Kifayatul Akhyar, hal. 399).
Kejahilan di Akhir Zaman
Karena saking jahilnya, di akhir zaman
akan ada seorang pria yang memiliki 50 istri. Dari Anas bin Malik, beliau
mengatakan pada Qotadah, “Sungguh aku akan memberitahukan pada kalian suatu hadits yang
tidak pernah kalian dengar dari orang-orang sesudahku. Kemudian Annas
mengatakan,
مِنْ
أَشْرَاطِ السَّاعَةِ أَنْ يَقِلَّ الْعِلْمُ ، وَيَظْهَرَ الْجَهْلُ ، وَيَظْهَرَ
الزِّنَا ، وَتَكْثُرَ النِّسَاءُ وَيَقِلَّ الرِّجَالُ ، حَتَّى يَكُونَ
لِخَمْسِينَ امْرَأَةً الْقَيِّمُ الْوَاحِدُ
“Di antara tanda-tanda hari
kiamat adalah: sedikitnya ilmu dan tersebarnya kebodohan, merebaknya perzinaan,
wanita akan semakin banyak dan pria akan semakin sedikit, sampai-sampai salah
seorang pria bisa mengurus (menikahi) 50 wanita (karena
kejahilan orang itu terhadap ilmu agama).”(HR. Bukhari no.
81). Sama halnya jahilnya jika seorang muslim memiliki istri lebih dari empat.
Jika ada yang memiliki istri sampai 8, maka menjelang kiamat pun ada yang akan
memiliki istri sampai 50. Menurut para ulama, angka tersebut tidak menunjukkan
angka pasti namun menunjukkan saking banyaknya istri yang dimiliki.
Semoga Allah senantiasa menuntun kita ke jalan
kebenaran.
sumber: disini
0 komentar:
Posting Komentar